Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan termasuk rumpun kesehatan dibawah Dep Kesehatan sebagai instansi pembina
1. KEP MENPAN : Nomor 18/KEP/M.PAN/11/2000 Tanggal 30
Nopember 2000
2. SKB : Nomor 396/MENKES-KESOS/SKB/V/2000 dan Nomor 20 Tahun 2001 Tanggal 08 Mei 2001
3. KEPPRES TUNJANGAN : Nomor 5 Tahun 2004
4. BUP : 56 Tahun (P P Nomor 32 Tahun 1979)
5. INSTANSI PEMBINA : Departemen Kesehatan
6. RUMPUN JABATAN : Kesehatan
7. LINGKUP BERLAKU : P N S Pusat / Daerah
8. TUGAS POKOK : Melaksanakan pengamatan, penyelidikan,
pemberantasan dan pengendalian terhadap vektor penyakit untuk mencegah penularan penyakit, serta terhadap serangga pengganggu untuk meningkatkan kenyamanan hidup
manusia dan lingkungannya
0 komentar: